Sim bab 6 teori from rainbi
Jumat, 28 Desember 2012
Minggu, 02 Desember 2012
Minggu, 25 November 2012
ramalan Ki Kusumo untuk tahun 2012
Misteri-
Ki Kusumo, salah satu paranormal ternama di tanah air berbagi
pandangannya tentang apa yang akan dialami oleh masyarakat Indonesia di
tahun 2012. Berikut prediksi Ki Kusumo yang juga produser film Drakula
Cinta saat ditemui di kantornya Jatiasih Bekasi, Jumat (16/12/2011)
malam lalu:
Prediksi 2012 secara umum?
Tahun
2012 adalah tahun pencerahan. Tahun dimana terjadi perbaikan yang
perbaikannya tampil nyata. Jika tahun 2011 banyak sekali kegagalan,
banyak peristiwa panas yang akhirnya terblow-up dan membuat orang miris.
Tahun 2012 setelah imlek itu adalah tahun naga air yang sifatnya
menjernihkan, mendinginkan, jadi yang sifatnya panas di tahun 2011 jadi
tenang di 2012.
Namun
yang harus diingat, karena sifatnya air, tahun 2012 akan ada bencana
alam yang berhubungan dengan air. Kalo tahun kemarin ada gunung meletus,
gempa, tahun depan masih ada tapi tidak banyak. Yang banyak peristiwa
berkaitan dengan air, seperti banjir.
Bencana?
Akan ada kasus besar yang berkaitan dngan air, saya blm memastikan apakah itu tsunami.
Perekonomian?
Lebih
membaik dari tahun 2011. Banyak usaha yang ditahun ini tak kurang bagus,
akan membaik di 2012. Banyk orang yang mengalami gagal di tahun
sebelumnya, tahun 2012 lebih membaik.
Kasus korupsi?
Banyak
terkuak kasus2 baru, tapi tak seperti 2011 yang terkuak terus jadi
meledak. Jadi tak heboh seperti 2011. Unsur air akan mendamaikan,
meredakan. Tahun depan itu melambangkan kemunculan penguasa yang
menghanyutkan. Berkuasa tapi bisa redam sesuatu.
Tentang pimpinan KPK yang baru?
Pekerjaan
rumah lama masih banyak. Kembali dari sisi manusia. Saya melihat banyak
kasus yang tak terkuak atau terungkap di 2012. Yah maish biasa-biasa
saja, seperti tahun lalu. Terlihat di awal gencar, ditengah kendor dan
akhirnya adem ayem. Kita lihat saja kasus bank Century misalnya, gitu2
aja. Dibentuk tim khusus kek, hasilnya gitu doang. Beda sama maling
ayam. Hari itu ditangkap, bonyok dan hari itu diproses.
Skandal politik?
Tahun 2011 banyak yang heboh. Tahun 2012 ada tapi tidak seheboh, karena unsur air mendinginkan.
Kasus artis vs pejabat, kayak Angelina Sondak dengan petinggi KPK?
Itu
bukan kasus pertama kali. Sebelumnya ada tp tak terekspos. Tahun 2012
akan terungkap tapi terungkapnya dalam waktu yang baik. Karena
positifnya besar, negatifnya muncul. Nah munculnya itu saat tahunnya
air, jadi bisa mereda. Yang seharusnya jadi booming malah jadi adem.
2012 kiamat?
Itu
poin yang saya sangkal. Anggapan salah besar. Kiamat 2012 hanya ada di
film. Itu hanya strategi promo film, sehingga imej tertananam 2012
kiamat. Itu penanggalan bangsa maya yang terbatas hanya pada 2012. Kalo
bicara kiamat, itu rahasia Tuhan. Ada tahap-tahapnya yang dalam kitab
suci sudah dijelaskan tanda-tandanya. Jika kiamat kecil dari
kemarin-kemarin sudah terjadi.
Jika dari segi usaha?
Tahun
depan adalah tahun yang baik. Segala bentuk usaha yang dimulai tahun
2012 biasanya akan mengalami kesuksesan. Kecuali orang-orang yang
bisnisnya api (rumah makan, tempat las dll). Api lawannya air. Jika
bisnis api dimulai sebelum 2012 tak masalah. Kalo bisnis bidang api di
2012 kurang bagus.
Bagaimana dengan Shio?
2012
Shio yang tidak baik adalah anjing. Perbedaannya dengan naga air 6
tahun, jadi bisa fatal. Shio lain negative positifnya ada namun tak
banyak.
Perceraian artis?
Jika
ada orang bilang perceraian banyak, saya katakan sebaliknya, malah
sedikit. Yang banyak malah perkawinan. Karena unsurnya air akan banyak
kelahiran baru. 2012 banyak kawin dan punya anak.
Kasus selebriti?
Akan
ada kasus besar selebriti yang selama ini terpendam jadi terungkap. Jika
2011 ada kasus yang jadi heboh, di 2012 ini tetap ada tapi tidak
banyak. Kasus artis kena narkoba masih ada tapi tak sebanyak 2011.
Artis fenomenal?
Akan muncul artis fenomenal sekelas Inul, kemarin kan muncul Ayu Ting Ting. Saya lihat Ayu Ting Ting tak sekuat Inul.
Ayu Ting Ting Tidak Bertahan Lama?
Ayu
Ting Ting muncul karena faktor keberuntungan. Dia beruntung tahun 2011,
tahun 2012 masih bisa lebih bagus, karena tahun pencerahan. Habis itu
baru surut. Ini dipengaruhi juga karena faktor kejenuhan masyrakat.
Norman Kamaru Bagaimana?
Saya
melihat ada awan gelap. Saya tidak yakin karirnya akan meledak setelah
keluar dari polisi. Dia akan berjalan biasa-biasa aja.
Mengenai kecelakaan artis?
Saya lebih melihat akan ada banyak kasus perselingkuhan. Tapi perceraian sedikit.
Terbukti kah ramalan tersebut pembaca ?
Sumber :
http://forum.kompas.com/teras/57684-ini-dia-ramalan-ki-kusumo-untuk-tahun-2012-apa-saja.html
Sumber :
http://forum.kompas.com/teras/57684-ini-dia-ramalan-ki-kusumo-untuk-tahun-2012-apa-saja.html
kegelapan selama 3 hari (23-25 desember) tidak benar !
website NASA :
http://www.nasa.gov/topics/earth/features/2012-alignment.html
http://www.nasa.gov/centers/hq/emergency/personalPreparedness/index.html
http://www.nasa.gov/topics/earth/features/2012-alignment.html
http://www.nasa.gov/centers/hq/emergency/personalPreparedness/index.html
contoh makalah BLK (pasar modal)
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis
panjatkan kepada Tuhan YME, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga
penyusunan makalah yang berjudul “Pasar Modal” pada akhirnya dapat
terselesaikan.
Makalah ini dibuat sebagai tugas
mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan pada semester III jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan Bogor. Makalah ini merupakan hasil gabungan
dan dirangkum dari beberapa buku, media internet, dan juga hasil dari
penelitian yang dituangkan dalam empat bab yaitu; Pendahuluan, Pembahasan/isi, dan Penutup yang berisi
simpulan.
Semoga makalah ini dapat diterima
dan bermanfaat khususnya bagi pembuatan makalah sejenis. Kritik dan saran yang
membangun sangat dibutuhkan untuk penulisan makalah selanjutnya.
Bogor,
Oktober 2012
Chika Damara
021111056
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................... 1
DAFTAR ISI ...................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ........................................................................ 3
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................ 3
1.3 Tujuan ........................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal ......................................................................... 4
2.2 Sejarah Pasar
Modal Indonesia ......................................................................... 4
2.3 Pelaku Pasar Modal ......................................................................... 9
2.4 Mekanisme Pasar Modal ......................................................................... 13
2.4.1 Penawaran Umun ......................................................................... 13
2.4.2 Syarat
Pencatatan Saham di BEI ......................................................................... 15
2.5 Fungsi dan Manfaat Pasar Modal ......................................................................... 16
2.5.1 Fungsi Pasar Modal ......................................................................... 16
2.5.2 Manfaat Pasar Modal ......................................................................... 17
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan ......................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kata pasar modal mungkin terdengar asing bagi
sebagian orang di masyarakat, karena kata ini merupakan peristilahan dan juga
hal yang dimengerti oleh orang-orang ekonomi yang mempelajarinya dan bekerja
pada bidang tersebut. Pasar modal memiliki arti
yaitu sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan masalah di atas, maka dapat dibuat
rumusan masalah sebagai berikut:
·
Apakah yang dimaksud dengan pasar modal ?
·
Bagaimanakah terbentuknya pasar modal indonesia ?
·
Siapa sajakah yang menjadi pelaku dalam pasar modal ?
·
Bagaimanakah mekanisme pasar modal ?
·
Apakah fungsi dan manfaat pasar modal ?
1.3 Tujuan
Makalah yang berjudul “Pasar Modal” ini dibuat dengan tujuan sebagai
berikut :
·
Memahami arti dari pasar modal.
·
Memahami sejarah terbentuknya pasar modal indonesia.
·
Mengetahui siapa sajakah yang terlibat atau para
pelaku dalam pasar modal.
·
Memahami mekanisme pasar modal.
·
Mengetahui fungsi dan manfaat pasar modal.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain
alternatif investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah
dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan
menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya"
secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
2.2 Sejarah
Menurut buku "Effectengids"
yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi
efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi
sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878
terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop
& Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur
Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400
saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian
Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham
senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi,
tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan,
yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi
investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat
dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasar modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah
kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia.
Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan
kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka
akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di
Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara
adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai
perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua
terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan
Tokyo (1878).
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa.
Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree
Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette
Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert &
V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini
memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang
beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan
kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda
lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di
Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun
dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut
begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat
tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di
Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa.
Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk
& Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu
adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad &
Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini
dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat
dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks
dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7
triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung
lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia
II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan
Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa
Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta
dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE
(Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank
swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan
Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian
ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional
memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian
Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama
yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada
pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup
kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak
lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka
terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa
hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun
1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta
membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai
BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik
Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan
perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti
penyertaan modal.
Perkembangan pasar modal selama
tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan
fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh
beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang
terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT.
Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan
deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat.
Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang
minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan
bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket
Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket
Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan
obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti
biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi
harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan
bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober
1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai
dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan
3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan
pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan
keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama
antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan
Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih
jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan
bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan
ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk
membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk
memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 %
saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah
lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan
ini dijelaskan bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai
penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah
juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer
Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi
itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang
menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak
perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga
ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37
perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta.
Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga
masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini
berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya,
serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang
menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini
adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar
modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan
peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak
tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan
organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No.
46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan
sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di
lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli
saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual.
Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga
jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu
perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan
seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading,
yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian
Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua
bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya
Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi
Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang
menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi
melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya,
terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger
dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama
menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan
periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar
dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU
Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan
penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar
modal.
2.3 Pelaku Pasar Modal
Para pelaku atau pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
·
Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
1.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para
investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
2.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara
modal sendiri dengan modal asing.
3.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
·
Investor
Investor
adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan utama
para investor dalam pasar modal antara lain :
Ø
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang
akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
Ø
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
Ø
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga
tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
·
Lembaga
Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
·
Penjamin
emisi (underwriter).
Penjamin
emisi (underwriter) adalah lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
·
Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantara
perdagangan efek atau perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara
si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
·
Perdagangan
efek (dealer)
Perdagangan
efek (dealer) berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
·
Penanggung (guarantor)
Penanggung (guarantor) adalah lembaga penengah
antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
·
Wali amanat
(trustee)
Jasa wali
amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali
amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
·
Perusahaan
surat berharga (securities company)
Perusahaan
surat berharga (securities company) mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
1.
Sebagai pedagang efek
2.
Penjamin emisi
3.
Perantara perdagangan efek
4.
Pengelola dana
·
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
merupakan perusahaan yang bertugas untuk mengelola surat-surat berharga yang
akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
·
Kantor
administrasi efek.
Kantor
administrasi efek adalah kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya. Kegiatan dari kantor ini adalah sebagai
berikut :
1.
Membantu emiten dalam rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak
atas saham para investor
3.
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang
saham
5.
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
2.4 Mekanisme Pasar Modal
2.4.1 Penawaran
Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus
melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan
yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan
cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk
menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli
dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan
melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain
sebagai berikut:
·
Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan
usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung
tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
·
Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat,
perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan
profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
·
Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan
investasi dengan jalan kepemilikan saham.
·
Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak
langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus
dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
·
Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan
saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk
membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum
saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan
penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
1.
Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak
yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain,
menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan
penjaminan atas penerbitan.
2.
Akuntan publik (auditor independen), merupakan
pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon
emiten.
3.
Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap
aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
4.
Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan
memberikan pendapat dari sisi hukum.
5.
Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan
anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
·
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran
dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam
memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
·
Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten
menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham
terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana
sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250
juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di
pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
·
Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar
perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham
dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
2.4.2 Syarat
Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat mencatatkan
sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
·
Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan
publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion
untuk tahun fiskal kemarin.
·
Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
·
Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor
dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
·
Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar,
ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5
miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp
2 miliar.
·
Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public
sebesar Rp. 4 miliar.
·
Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah
pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri
kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
·
Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang
diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
·
Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus
memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki
minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan
daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan
pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan
terbukti (proven deposit) atau yang setara.
·
Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan
izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin
tersebut minimal 15 tahun
2.5 Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
2.5.1 Fungsi Pasar Modal
Secara umum,
fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual
saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah
dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para
pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal
dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar
modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4.
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan
berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
5.
Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang
saham akan dikenakanpajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
6.
Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar
modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis
berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
2.5.2 Manfaat Pasar Modal
2.5.2.1 Bagi emiten
1.
jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2.
dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar
perdana selesai
5.
ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih
kecil
2.5.2.2 Bagi
investor
1.
nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan
ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang
mencapai kapital gain
2.
memperoleh dividen bagi mereka
yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pasar modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain
alternatif investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah
dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya.
Menurut buku
"Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 dan
Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952
sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang
Bursa.
Para
pelaku atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai
berikut :
·
Investor
·
Lembaga Penunjang
·
Penjamin emisi (underwriter).
·
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
·
Perdagangan efek (dealer)
·
Penanggung (guarantor)
·
Wali amanat (trustee)
·
Perusahaan surat berharga (securities company)
·
Perusahaan pengelola dana (investment company)
·
Kantor administrasi efek.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber: Pasar Modal, Penulis: Drs.
Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta
sumber :
Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji
Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
sumber : Pasar
Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta
Alam S. 2007. Ekonomi
untuk SMA dan MA Kelas XI. Jilid 2. Jakarta: Esis.
Pandji Anoraga, S.E.,
M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar
Modal. Penerbit Rineka Cipta.
Suparmoko M. 2007. Ekonomi
untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra.
Langganan:
Postingan (Atom)